Anti KORUPSI

KORUPSI. 1 kata yang sering kita dengar akhir - akhir ini, tapi ada yang tahu maksud dengan Korupsi tersebut?

Korupsi berasal dari bahasa latin yaitu "Corruption" / "Coruptus" yang artinya bejad, buruk, menyimpang dari kesucian, atau memfitnah. Orang yang melakukanya disebut Koruptor. Di Indonesia sendiri mulai diperkirakan adanya korupsi sekitar 1957 sampai 1958 dikarenakan saat itu adanya pengambilan asset-aset Belanda oleh Angkata Darat, lalu kekacauan besar terjadi sekitar tahun 1960 saat kondisi ekonomi kacau, terlebih lagi di masa itu Indonesia masih memperbaiki kesejahteraan masyarakatnya. Hingga akhirnya pada tahun 1967 dibentuklah Pembentukian Korupsi, yang kemudian pada tahun 1970 dibentuklah KAK  dan Tim 4 saat Pernyataan Bandung Bergerak (21 Juli 1970). Tujuh tahun kemudian setelah pembentukan tersebut  membentuk OPSTI hingga berlanjut adanya KKN pada tahun 1997. Pada Era Gusdur sendiri dibentuklah TGP-TPK yang sayangnya dibubarkan gara-gara MPK. Singkat cerita pada tahun 2003 dibentuklah KPK atau Komisi Pemberantas Korupsi yang sekarang dikenal masyarakat.

Lantas kenapa dari tahun ke tahun selalu gagal dalam membrantas korupsi? Itu disebabkan karena kurang pahamnya maksud korupsi itu sendiri, bahkan di Indonesia sendiri sudah korupsi MEMBUDAYA sejak dulu. Walau memiliki kekayaan melimpah, di Indonesia masih ketinggalan dari kata ‘Makmur’ dan ‘Sejahtera’, diperkotaan sendiri berjamur permukiman kumuh dan tingkat pertubuhan orang miskinsemakin meningkat.  Kalau dihitung-hitung kurang lebih ada 30 jenis korupsi yang ada sekarang. Korupsi bisa dilakukan karena berbagai hal yaitu karena adanya kesempatan, memiliki jabatan tinggi, dan mempunyai kebutuhan untuk dirinya sendiri. Biasanya kegiatan yang sering dilakukan oleh koruptor seperti penggelapan uang yang sudah sering didengar oleh masayarakat, suap menyuap, gratifikasi, pemerasan, perbuatan curang, bentukan kepentingan dalam pengadaan, dan kerugian keuangan negera.

Sikap toleransi atau tidaknya suatu kelompok sosial terhadap tindak korupsi terkait dengan kebudayaan maupun agama. Dalam hubungan agama dengan tindak korupsi sudah sangat dijelaskan, antara lain seperti pada agama Islam yang dapat dilihat pada QS. 7:55 tentang korupsi dalam hal merusak system politik, ekonomi, serta hokum, dan juga pada QS. 3:161. Pada agama Kristiani juga ditulsikan di Keluaran 18:21;23:8. Agama Budha juga mengajarkan tentang pengendalian nafsu dan juga berusaha melepaskan diri dari nafsu demi mencapai tujuan surgawi.

Untuk itulah diperlukan adanya peran Mahasiswa sebagai pemberontakan korupsi yang melibatkan masyarakat yang dibantu dengan para Mahasiswa. Menjaga diri dan berusaha menjaga tetap berdih dari korupsi di komunitas mahasiswa, selain itu membangun dan memelihara gerakan antikorupsi sangat diperlukan untuk kedepannya. Untuk awam sendiri bisa dilakukan melalui pencegahan dari dini yaitu mengikuti atau memberikan pendidikan Anti Korupsi pada diri sendiri maupun anak-anak, ikut serta dalam kampanye tentang Ujian Bersih yang ditunjukan untuk masyarakat luas agar mereka mengerti dan paham bahwa korupsi sudah tidak bisa ditoleransi lagi. Semakin dibiarkan generasi selanjutnya akan mengikuti hal negatif dari generasi sebelumnya. Maka dari itu perlu adanya kesadaran diri masing-masing, dan adanya dorongan postif dari orang lain. Kita sendiri juga bisa memberikan dorongan kepada orang lain untuk selalu jujur. Banyak orang mengatakan bahwa sudah susah menemukan orang jujur, maka dari itu kejujuran sudah harus dimulai dari sendiri baru lalu perlahan memberikan pembelajaran kejujuran ke orang lain. 1 kejujuran sudah berhasil menghindari adanya 1 tindak korupsi bahkan lebih.




Komentar